*Pertanyaan* :
Assalamu'alaikum. Urgent, ada pertanyaan titipan : Seorang suami yang berzina dengan istri orang, dalam bertaubat apakah cukup bertaubat kepada Allah tanpa minta maaf kepada suami dari wanita yang dizinahinya? Sebab ada yang berpendapat dia wajib minta maaf kepada suami wanita yang dizinahinya. Mohon jawaban yang bisa menenangkan hati sebab kalau harus minta maaf kepada suami wanita itu, bisa-bisa nyawa taruhannya. Dan apakah dia juga harus minta maaf kepada istrinya sebagai syarat taubat nashuha ?
*JAWABAN* :
Wa'alaikumussalaam. Mengenai zina ulama' berbeda pendapat : Zina termasuk _haqqul adam_. Kalau berpatokan pada pendapat ini taubat dari zina harus minta ma'af pada suaminya bila wanita yang di zina bersuami dan atau minta ma'af pada kerabatnya bila dia tidak bersuami, disyaratkan minta ma'af pada suaminya wanita yang di zina tsb bila tidak khawatir timbul fitnah (seperti nyawanya terancam) bila khawatir timbul fitnah maka tidak harus minta ma'af cukup tadlorru'/merendahkan diri pada ALLAH agar suaminya merelakan pelaku zina tsb.
Pendapat Kedua zina bukan termasuk _haqqul adami_ jadi tidak harus istihlal / minta ma'af. Wallaahu A'lam.
*Rujukan* :
- I'anah Juz 4 .
No comments:
Post a Comment