Saturday, December 21, 2019

HUKUM MERAYAKAN HARI IBU

Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu??? 

Haramkah? 
Bid'ahkah? 
Tasyabbuhkah? 
"Menyerupaia Perbuatan Orang Kafirkah?".

Dalam hal ini asy-Syaikh 'Ali Jum'ah Ulama Kenamaan Al-Azhar Mesir menyebutkan dalam salah satu kitab beliau _Al-Bayan Lima Yashghal al-Adzhan_, Jilid 1 hal 371 - 375 :

_Syariah tidak melarang merayakan hari ibu yang mengekspresikan kebaktian para anak kepada para ibu. Hal tersebut merupakan perkara yang terorganisir yang tidak ada salahnya. Juga tidak ada kaitannya dengan permasalahan bid'ah yang sering didengungkan bnyk orang_ (hal : 372). 

_Dari uraian di atas, maka merayakan hari ibu termasuk perkara yang legal secara Syari'ah, tidak dilarang dan tidak keliru_ (hal : 375).

Jadi jelas, bahwa merayakan hari ibu termasuk perkara yg dibolehkan secara syariat.
TIDAK terlarang sama sekali.

Jangan sedikit - sedikit haram.
Jangan sedikit - sedikit bid'ah.  
Jangan sedikit - sedikit tasyabbuh.

Syaikh Ali Jum'ah adalah Grand Syaikh Azhar 
tentu lebih otoritatif dari orang yg mengatakan _MEMPERINGATI HARI IBU KAFIR, HARAM, MENYERUPAI ORANG KAFIR ADALAH HARAM_ De el el ....

*Oleh* : al-Faqir Sumitra Nurjaya.

No comments:

Post a Comment

PESAN BERHARGA UNTUKMU

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i  (Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan) Diantara pesan...