Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)
Di Indonesia terdapat berbagai macam agama, diantaranya :
1. Islam
2. Katolik
3. Protestan
4. Hindu
5. Budha
Semua agama tersebut adalah sama dimata negara dan hukum. Jangan suka mencari perbedaan antar agama, tapi berusahalah mencari persamaan dari setiap agama. Ketika mendengar atau membaca pernyataan tersebut jangan cepat - cepat marah dan panik. Apalagi secara spontan menuduh kafir atau munafiq orang yang membuat pernyataan seperti itu.
Ucapan persamaan disini sifatnya relatif, yang masih memungkinkan Islam dibedakan secara katagoris dari segi sudut pandang teologis. Bagaimana pun, hal itu sebagai sesuatu yang relatif dan masih memungkinkan Islam dibedakan secara teologis. Karena memang ada perbedaan esensial antara semua agama didunia ini.
Catatan :
Jika ada yang mengatakan "Semua agama adalah sama" dengan maksud sama secara teologis. Hal itu tidak dapat dibenarkan sama sekali. Karena secara normatif, hal tersebut telah mencederai serta melanggar rambu - rambu Aqidah. Bahkan, konsekuensi bagi pelakunya dapat di hukumi Murtad (لكم دينكم ولي دين). Terlepas dari Pro Kontra, apakah terdapat unsur politik atau tidak? Pengalihan istilah KAFIR menjadi NONMUSLIM dalam bingkai kenegaraan dan hukum dapat dibenarkan.
والله اعلم
Dalam sebuah Riwayat yang terdapat di dalam Kitab Mathlaul Badrin, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".
Mari meringankan dakwah dan fasilitas para penuntut Ilmu, dengan cara Berdonasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753
FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/
Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id
Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne
Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com
Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM
Contact Person
+62812-6084-9711
No comments:
Post a Comment