Friday, October 9, 2020

HUKUM IKAN MAKAN BABI

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)

Topik ini lagi ramai diperbincangkan, khususnya bagi masyarakat Kota Medan. Peternak babi banyak kehilangan babi - babi mereka 😬 disebabkan mati terkena Virus. Lalu, bangkai babi tersebut dibuang ke sungai dengan jumlah yang tidak sedikit. Sehingga diisukan bahwa ikan - ikan di laut makan bangkai babi - babi tersebut.

Daripada ribut membahas masalah babinya. Mending kita cari solusi hukumnya bagaimana. Guna untuk menghilangkan kerisauan di masyarakat. Bagaimana Fiqih menanggapi masalah ini?

Jawab :
Masalahnya begini, apakah kita mampu meyakini 100% dan membuktikan bahwa ikan - ikan tersebut memang makan bangkai - bangkai babi itu? Kalau kita saja tidak bisa membuktikannya, hanya sebatas dugaan saja. Maka hal itu tidak bisa menjadi hukum.

Sebab ada qoidah yang menyatakan :

 Ù†Ø­Ù† نحكم بالظاهر

(Kami menghukumkan sesuatu berdasarkan zhohir)

Artinya, selagi tidak meyakini 100% bahwa ikan-ikan tersebut pasti makan bangkai babi. Maka hukum mengkonsumsi ikan dilaut adalah HALAL.

Namun, bila kita meyakini 100% ikan-ikan dilaut tersebut memang memakan bangkai babinya. Maka hukum ikan tersebut disamakan dengan ikan jalalah (ikan yang makan kotoran/benda najis). Menurut pendapat yang paling kuat, baik ikannya berubah warna/bau atau tidak berubah warna/baunya dihukumi MAKRUH.

Referensi :
1. Kitab I'anatuth Tholibin, Juz 2, Hal 351
2. Kitab Sabilal Muhtadin, Juz 2, Hal 260


والله اعلم


Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".

Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753

FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/

Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id

Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne

Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com

Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM

Contact Person
+62812-6084-9711

No comments:

Post a Comment

PESAN BERHARGA UNTUKMU

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i  (Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan) Diantara pesan...