Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)
Kewajiban seorang suami terhadap istrinya, bukan hanya sekedar memberi nafkah berupa sandang, pangan dan pakaian saja. Akan tetapi lebih dari itu.
Disebut di dalam Kitab Yawaqitu Wal Jawahir, dikarang oleh Syaikh Abdul Wahab Asy-Sya'roni dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Arab Jawy (Melayu) oleh Ulama asal Sumbawa yaitu Saeidii Syaikh Muhammad 'Ali bin Abdur Rasyir bin Abdullah Al-Jawy Al-Qodhi As-Sumbawi :
"Dan wajiblah atas suaminya mengajar ia akan istrinya akan segala I'tiqod Ahlussunnah Wal Jama'ah daripada segala yang wajib bagi Allah Ta'ala dan yang mustahil atasnya dan yang harus (jaiz) padanya. Dan wajib pula menyatakan seluruh aqidah iman. Dan lagi wajib atas suami mengajar hukum sembahyang (shalat) dan barang sebagainya (hal - hal yang berkaitan dengan shalat. Dan demikian lagi wajib atas suami itu belajar akan bicara haid dan hukumnya. Dan wajib pula mengajar bagi mandi janabah (wajib) dan seterusnya..." (Halaman 29)
Dan lagi sabda Rasulullah saw :
"Wajib atas laki - laki itu mengajar isi rumahnya dan sahaya miliknya akan mengambil wudhu dan tayammum dan niat mandi janabah (junub) dan haid dan nifas dan istinja' dan sekalian fardhu wudhu dan sekalian sunnahnya dan mengajar i'tiqod AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH. Dan haram bagi laki - laki (suami) melarang akan isi rumahnya pergi kepada tempat yang mendengar mereka itu padanya kalam Allah dan Rasul-Nya..." (Halaman 45 - 46)
Jadi, pergunakanlah kesempatan dan waktumu untuk banyak - banyak menghadiri majlis - majlis ilmu. Yang di dalamnya membuka dan mengkaji kitab - kitab para Ulama dengan membahas perihal Aqidah Ahlusunnah Wal Jama'ah. Seperti halnya sifat - sifat wajib, mustahil dan jaiz bagi Allah SWT dan Rasul-Nya. Serta membahas perihal Fiqih, seperti rukun wudhu, hal - hal yang membatalkan wudhu, rukun shalat, hal - hal yang membatalkan shalat. Bahkan permasalahan haid, nifas dan istihadhah. Serta juga membahas perihal Ilmu Tasawwuf (Akhlak).
Namun sangat disayangkan sekali bahwa pemuda - pemudi di zaman ini lebih menggemari majlis - majlis (pengajian) yang justru tidak dibacakan dan dikaji di dalamnya kitab - kitab para Ulama. Majlis - Majlis (kajian) dengan tema Hijrah lebih digandrungi kaula muda saat ini. Padahal ilmu yang hukumnya Fardhu Ain untuk mereka kaji dan pelajari adalah seperti Ilmu Tauhid, Fiqih dan Tasawwuf (Akhlak) sebagaimana tersebut di atas.
Silahkan hadir kajian hijrah, tapi jangan sampai meninggalkan kajian yang fardhu ain. Terlebih lagi saat ini, dimana banyak bermunculan firqoh - firqoh menyimpang yang mengatas namakan Islam. Oleh sebab itu wajib dari setiap kita mempelajari dan mendalami Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah agar terhindar dari kesesatan dan penyimpangan.
Kesimpulannya adalah untuk menjadi seorang suami tidak cukup hanya modal tampang saja, harta melimpah, hafal Al-Qur'an dan suara indah. Namun harus memiliki ilmu agama yang mumpuni, agar tak salah jalan menuju rumah tangga yang diidam-idamkan. انتهى
والله اعلم
Dalam sebuah Hadist yang terdapat di dalam Kitab Mathlaul Badrin, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".
Mari meringankan dakwah dan fasilitas para penuntut Ilmu, dengan cara berdonasi
BRI 53070102629753
Anisah Izzati
FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/
Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id
Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne
Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com
Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM
Contact Person
+62812-6084-9711
No comments:
Post a Comment