Bagi wanita yg mengalami istihadhoh, atau selalu hadats (da'imul hadats), seperti keluar keputihan dari dalam tubuh, maka ketika hendak shalat harus mengikut aturan berikut :
1. Membersihkan farji dari najis yg keluar.
2. Menghentikan darah atau cairan keputihan dengan dua cara,
- menyumbat dengan semacam kapuk atau mengikat dengan kain dengan model seperti celana pesumo (mirip pampers) dengan ikatan kuat (tidak cukup hanya menggunakan sekedar pembalut atau sejenisnya). Jika salah satunya belum mencukupi, maka dua cara tersebut wajib dilakukan. Kemudian jika darah tersebut masih keluar, maka dihukumi ma'fu. atau tembus sampai bagian luar, hukumnya tidak apa - apa karena dhorurot.
Penyumbat farji harus dimasukkan lebih ke dalam dari anggota farji yg tidak wajib disucikan saat istinja'. Agar ketika shalat, ia tidak dihukumi membawa sesuatu yg bertemu dengan najis.
3. Wudhu dengan _muwalah_ (terus - menerus), yaitu dalam membasuh anggota wudhu, anggota yg dibasuh sebelumnya masih basah (belum sampai kering). Dan niat wudhunya adalah :
نوئت الوضوء لإستباحة الصلاة فرضا لله تعالى
_Nawaitul wudhu'a li ishtibahatis-sholati fardhon lillahi ta'ala_
4. Begitu selesai wudhu, ia harus langsung melaksanakan shalat, tidak boleh menunda - nundanya lagi. Kecuali karena untuk kemashlahatan sholat seperti menutup aurat, menjawab azan, menanti jama'ah dan lain - lain.
*Rujukan* :
Buku _Uyunul Masa-il Linnisa'_.
Sumber Rujukan Permasalahan Wanita (Haid), hal 102 - 104.
No comments:
Post a Comment