Sunday, February 9, 2020

Keputihan & Tata Cara Shalat Wanita Yang Mengalami Keputihan

*TANYA JAWAB FIQIH* 

*Pertanyaan Jama'ah* :
Bagaimana hukum keputihan? Apakah Najis? Apakah Hukumnya Sama Dengan Haid? 

*Jawab* :
Cairan putih sebab keputihan hukumnya najis, karena keluar dari dalam farji. Untuk masalah shalat bagi wanita yang menderita keputihan, apabila cairan itu keluar terus menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti orang yang beser.
Cara yang harus dilakukan adalah dengan mensucikan kemaluan/farji, setelah itu disumbat dengan pembalut atau kapas. Barulah kemudian berwudlu dengan menyegerakan shalat.
Boleh berwudhu ketika sudah masuk waktu shalat, bila ia berwudhu sebelum masuk waktu shalat, maka wudhunya dihukumi tidak sah. Penderita keputihan dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah berwudlu, kecuali untuk kemaslahatan shalat seperti menjawab adzan atau menunggu jamaah.
Kekuatan wudhu bagi wanita yg mengalami keputihan terus menerus hanya untuk satu kali shalat fardhu. Artinya setiap kali hendak shalat fardhu, ia mesti berwudhu.

*Referensi* :
Kitab Hasyiyah al-Jamal. 

*Wallahu A'lam* 

*NB* :
Pertanyaan ini diajukan oleh Jama'ah pada kajian  fiqih _Kitab Fathul Qorib_, yang dilaksanakan rutin setiap hari ahad siang pukul 14.00 - 16.00 wib. 
Di masjid al-Hikmah Jl Garu 2 B , Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas. 

TERBUKA UNTUK UMUM

No comments:

Post a Comment

PESAN BERHARGA UNTUKMU

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i  (Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan) Diantara pesan...