*Rangkuman Kajian _Keluarga & Rumah Tangga_, Kitab _Syarah 'Uquduulujjain_*
Sabtu (Malam Ahad) 04 Februari 2020Di Seketariat Majlis Ta'lim al-Kamal Medan/Ponpes Salafiyah Miftahussurur Medan.
Seorang suami wajib memberi nafkah untuk istrinya berdasarkan Ijma', selama istrinya tidak Nusyuz (durhaka kepada suami).Bila seorang suami tidak menafkahi istrinya, maka suaminya berdosa. Kecuali bila si istri ridho, Semisal yg bekerja adalah istrinya dan suami mengurus rumah dan anak.*Pertanyaan* : _"Bagaimana hukumnya seorang istri mengambil harta suami tanpa sepengetahuan suami?"_*Jawab* : Jika si suami tidak memberinya nafkah sama sekali, si istri boleh mengambil harta suaminya, sekalipun tanpa sepengetahuan suami. Namun, harta yg boleh diambil hanyalah seukuran nafkah wajib si istri (uang belanja) yg harus di penuhi suami, tidak boleh lebih dari itu, Jika si istri mengambil lebih dari ukuran nafkah wajib suami, maka berdosa. Dan kalau suami sudah memberi nafkah wajib, namun si istri tetap mengambil harta suami secara diam, maka haram dan berdosa. Mu'awiyah bin Abi Sofyan berkata : _"Aku mendengar Rasulullah saw bersabda ; Wanita mana saja yang mengambil suatu dari harta suaminya, maka dirinya mendapat 70 kali dosa mencuri"_.*Pertanyaan* : _"Manakah yg harus didahulukan, Nafkah Istri atau Orang Tua?"_*Jawab* :Bila tidak bisa memenuhi keduanya, hanya bisa memenuhi salah satunya saja. Maka Nafkah istri didahulukan dari pada Nafkah Orang Tua. *Wallahu A'lam**Jadwal Kajian _Keluarga & Rumah Tangga_, Kitab _Syarah 'Uqudulujjain_ 👇🏻* :- Setiap Sabtu (Malam Ahad) Ba'da Magrib.Dan dilanjutkan dengan Kajian Fiqih Bab Nikah Kitab Fathul-Qorib.*Tempat* : Seketariat Majlis Ta'lim al-Kamal Medan, Jl Garu 2 B Gg Setia (Dekat Puskesmas) Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas.*Contact Person
No comments:
Post a Comment