Tuesday, September 29, 2020

HUKUM PIRING/GELAS/SENDOK MILIK NON MUSLIM

Perumus     : Santri-Santri Pondok Pesantren Miftahussurur Medan
Mushohhih : Ustadz Sumitra Nurjaya
(Pimpinan Pondok Pesantren Miftahussurur Medan)


DESKRIPSI MASALAH
Dalam kehidupan bersosial, kita dituntut untuk senantiasa menjaga kerukunan diantara sesama umat manusia, meskipun berbeda keyakinan dengan kita. Singkat cerita, dalam suatu malam saudara Salim berkunjung ke rumah tetangganya yang Non Muslim. Dikarenakan sudah lama tidak bertatap muka. Maka saudara Salim disuguhi beragam makanan dan minuman oleh sipemilik rumah. Mereka pun menikmati suguhan tersebut sembari ngobrol menanyakan kabar satu sama lain.

PERTANYAAN
Bagaimana hukum menggunakan peralatan makan (piring, gelas dan sendok) milik Orang Non Muslim tersebut? Apakah benar hukumnya Haram? Sebab barangkali perabot - perabot tersebut telah digunakan sebagai wadah benda najis, seperti makanan berbahan baku B2 atau lainnya.

JAWABAN
Dalam menghukumi suatu perkara hukum tidak dibenarkan menggunakan felling/prasangka belaka, sebagaimana pertanyaan diatas. Saudara salim berprasangka bahwa perabot - perabot tersebut pernah menjadi wadah benda najis, seperti daging B2. Jadi, orang non muslim itu menurut prasangka saudara salim telah mengkonsumsi daging B2 dengan wadah tersebut. Dan ini hanya sebatas prasangka, tanpa bukti yang memang nyata disaksikan oleh saudara salim.

Dalam sebuah Qoidah disebutkan

نحن نحکم بالظاھر
 
Artinya : "Kita memutuskan dan menghukumi secara zhohir saja (apa yang terlihat)".

Berdasarkan Qoidah ini, menjadi jelas bahwa prasangka tidak bisa menjadi ketetapan hukum apapun. Maka, hukum asal menggunakan perapot non muslim baik sudah dicuci ataupun tidak adalah MAKRUH. Selama tidak diyakini secara nyata bahwa perabot tersebut digunakan untuk wadah olahan makanan berbahan baku daging B2.

والله اعلم


Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".

Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753

FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/

Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id

Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne

Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com

Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM

Contact Person
+62812-6084-9711

No comments:

Post a Comment

PESAN BERHARGA UNTUKMU

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i  (Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan) Diantara pesan...