Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)
Di dalam Kitab Jami'us Shoghir dijelaskan pada Hadits no.50 :
أبردوا بالطعام ، فإن الحار لا بركة فيه
Artinya : "Dinginkanlah makanan kalian, karena sesungguhnya makanan yang masih panas tidak akan keberkahan padanya".
Penjelasan :
Memakan makanan yang masih panas, maka tidak akan mendapatkan keberkahan karena menyalahi sunnah. Bahkan jika yakin memakan makanan yang masih panas tersebut akan membahayakan dirinya maka hukumnya menjadi haram. (Kitab Faidhul Qodir, Juz 1)
Adapun larangan meniup makanan/minuman yang panas agar cepat dingin, hukumnya adalah makruh. Namun mudhorotnya adalah :
(1) Menghilangkan keberkahan.
(2) Merubah aroma makanan/minuman.
(3) Menandakan sifat tergesa - gesa.
(4) Menunjukkan sifat rakus.
(5) Menunjukkan sifat kurang sabar.
KETERANGAN :
Tulisan ini merupakan RANGKUMAN dari Kajian Hadist (Kitab Jami'us Shoghir). Dilaksanakan setiap hari kecuali minggu, ba'da subuh-Isyroq. Di Sekretariat Majelis Taklim Al-Kamal Medan (Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan) Jln. Garu 2B Gg. Setia, Medan Amplas.
والله اعلم
Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".
Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753
FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/
Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id
Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne
Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com
Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM
Contact Person
+62812-6084-9711
اللهم صل وسلم علی سيدنا محمد وعلی آل سيدنا محمد
No comments:
Post a Comment