Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)
Hukum I'tikaf itu ada 4, yaitu :
1. WAJIB, jika dinadzarkan.
2. SUNNAH, inilah hukum asalnya dan lebih dtekankan lagi di bulan Romadhan.
3. MAKRUH, bagi perempuan yang masih diminati (menarik perhatian lelaki) sekalipun dengan izin suami dan aman dari fitnah.
4. HARAM tapi sah, bagi perempuan tanpa izin suami, prempuan dengan izin suami tapi tidak aman dari fitnah, orang yang junub dan perempuan yang haidh.
Syarat-syarat I’tikaf, yaitu :
1. Niat, di dalam hati mengatakan :
نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى
“Saya niat I’tikaf dimasjid ini karena Allah Ta’ala“.
2. Suci dari hadats besar.
3. Berakal, jika di tengah-tengah I’tikaf dia menjadi gila, maka batal I’tikafnya.
4. Islam
5. Berdiam diri, minimal seukuran tuma’ninah sholat lebih sedikit (sekitar -+ 5 detik).
6. Berada di dalam masjid. I'tikaf di mushollah hukumnya boleh. Dengan syarat mushollah tersebut sudah menjadi mushollah wakaf. Jika mushollah tersebut masih menjadi mushollah pribadinya seseorang (belum diwakafkan). Maka tidak sah i'tikaf dimushollah seperti itu.
والله اعلم
Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".
Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753
FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/
Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id
Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne
Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com
Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM
Contact Person
+62812-6084-9711
اللهم صل وسلم علی سيدنا محمد وعلی آل سيدنا محمد
No comments:
Post a Comment