Friday, October 9, 2020

MERENGGANGKAN SHAF KARENA MENCEGAH PENULARAN VIRUS CORONA

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)

Menyebarnya virus corona akhir - akhir ini menggangu bahkan merusak tatanan sosial. Tanpa terkecuali sholat berjama'ah pun terkena imbasnya. Kita lihat dibeberapa masjid menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Sehingga shalat berjamaah harus dilaksanakan dengan shaf yang direnggangkan demi mengantisipasi penularan wabah virus Corona. 

Bagaimana hukumnya?
Shalat berjama'ah dengan shaf yang direnggangkan hukumnya adalah sah dan tetap mendapatkan fadlilah jama'ah, karena adanya udzur

Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani di dalam Kitab Nihayatuz Zein, beliau menyebutkan : 

نعم إِن كَانَ تأخرهم عَن سد الفرجة لعذر كوقت الْحر بِالْمَسْجِدِ الْحَرَام لم يكره لعدم التَّقْصِير فَلَا تفوتهم الْفَضِيلَة

"Difahami dari ibarat diatas bahwasannya merenggangkan shaf disebabkan karena adanya uzur. Seperti cuaca yang sangat panas, tidaklah mengapa (tidak makruh). Mereka tetap mendapatkan pahala shalat berjama'ah".

Yang jelas bahwa merenggangkan shaf sebagai bentuk antisipasi menyebaran virus corona tidak sampai dihukumi memutus jama'ah atau menghilangkan pahala jama'ah.

Di dalam Kitab Mughnil Mughtaj juga disebutkan :

ويسن سد فرج الصفوف، وأن لا يشرع في صف حتى يتم الأول، وأن يفسح لمن يريده، وهذا كله مستحب لا شرط فلو خالفوا صحت صلاتهم مع الكراهة

"Difahami dari ibarat diatas bahwasannya merapatkan shaff itu hukumnya sunnah. Jika merenggangkan shaff maka shalatnya dihukumi sah tapi makruh. Namun dalam situasi mewabahnya virus corona seperti saat ini. Jika memang benar-benar diperlukan social distancing, yakni teori pencegahan virus dengan cara menjaga jarak dan menghindari pembauran dengan orang lain. Maka hal ini sudah masuk kategori hajat bahkan darurat yang membolehkan perenggangan shaff dalam shalat berjamaah yang hukumnya tidak makruh lagi".

Hal ini sesuai dengan qoidah
لا حرام في ضرورة ولا كراهة في حاجة

Referensi :
1. Kitab Mughnil Muhtaj, juz-1, Hal-493.
2. Kitab Nihayatul Muhtaj, juz-2, Hal-197.
3. Kitab Nihayatuz Zein, Hal-142.

(Disampaikan pada Kajian Online bersama Majlis Ta'lim Darusshofa Medan)

والله اعلم


Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".

Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753

FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/

Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id

Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne

Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com

Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM

Contact Person
+62812-6084-9711

No comments:

Post a Comment

PESAN BERHARGA UNTUKMU

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i  (Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan) Diantara pesan...