Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)
Setiap kali Al-Faqir mengajar, khususnya dibidang Fiqih. Acapkali Al-Faqir selalu menyampaikan qoul-qoul tsani (pendapat-pendapat kedua) atau muqobil-muqobil (lawan-lawan) dari qoul yang dianggap mu'tamad (kuat).
Qoul Tsani tersebut identik dengan Qoul Dho'if (pendapat lemah). Namun tidak semua Qoul Tsani/Qoul Dhoif itu tidak boleh diamalkan. Diantara Qoul Tsani yang masih boleh diamalkan adalah :
1. Muqobil Qoul Ashoh
2. Muqobil Qoul Azhar
3. Muqobil Qoul Masyhur
4. Dan lain - lain.
Qoul - Qoul (pendapat - pendapat) diatas masih boleh diamalkan secara individu. Bukan untuk dijadikan sebagai ketetapan fatwa. Adapun Muqobil Qoul Shohih (Qoul Fasad), pendapat ini sama sekali tidak boleh diamalkan. Baik diamalkan secara individu maupun untuk ketetapan fatwa.
Menurut Al-Faqir, sebagai pengajar Ilmu Fiqih. Jangan menutup diri hanya dengan satu qoul (pendapat) saja. Sekalipun itu adalah Qoul Mu'tamad (pendapat kuat) oleh para Ulama. Adakalanya kita perlu juga menyampaikan Qoul Tsani sebagai alternatif hukum. Mereka lupa, jika tidak menjelaskan Qoul Tsani dapat melahirkan sikap apriori dan penolakan. Karena menilai yang ditawarkan atas nama agama (tanpa memberi alternatif), merupakan sesuatu yang sulit.
Contohnya :
Berdehem dan menangis di dalam shalat, menurut Qoul Mu'tamad (pendapat kuat) dalam Madzhab Syafi'i adalah membatalkan sholat. Meskipun menangisnya disebabkan karena takut akhirat. Semisal karena sebab teringat akan dosa - dosa yang telah dilakukan dulu. Bila hanya terpaku pada pendapat ini meskipun ia adalah pendapat yang paling kuat. Tentu akan menyulitkan kita didalam mengamalkan ajaran agama, khususnya bagi orang awwam.
Oleh sebab itu, kita perlu untuk menyampaikan Qoul Tsani dari permasalahan tersebut. Sebagai solusi dan alternatif hukum, agar dalam menjalankan ajaran agama tidak terkesan kaku. Namun perlu diperhatikan adalah disaat menyampaikan Qoul Tsani tersebut. Hendaknya hanya menyampaikan Qoul Tsani yang masih boleh diamalkan untuk diri sendiri.
Adapun Qoul Tsani yang sama sekali tidak boleh diamalkan. Semisal Muqobil Qoul Shohih (Qoul Fasad), agar tidak disampaikan kepada para santri. Jika pun ingin disampaikan, hendaklah dengan memberikan tambahan keterangan bahwa Qoul ini adalah Qoul Fasad yang sama sekali tidak boleh diamalkan.
Catatan :
Janganlah seorang pengajar (ulUstadz/Da'i/Muballigh) itu didalam menjawab persoalan - persoalan keagamaan semau dirinya sendiri. Sekali pun yang disampaikan adalah pendapat seorang Ulama. Tapi ia harus mengetahui pendapat tersebut termasuk Qoul yang mana? Jangan sampai justru yang disampaikan adalah Qoul Fasd.
Semisalnya : "Shalat yang ditinggalkan dengan sebab sengaja tidak wajib diqodho". Sekalipun ini adalah pendapat seorang Ulama yaitu Ibnu Hazm. Namun pendapat ini tidak boleh diamalkan, sebab pendapat ini bertentangan dengan Ijma'. Tapi anehnya masih juga ada seorang (Ustadz/Da'i/Muballigh) yang bandel. Dan tetap bersikeras bahwa ini pendapat yang kuat.
Jangan sampai semangat mengajar lebih besar daripada semangat belajar.
Artinya walaupun sudah banyak job ceramah kesana kemari, jangan lupa untuk terus belajar. Buang sifat GENGSI dalam hati sanubarimu.
والله اعلم
Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".
Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753
FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/
Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id
Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne
Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com
Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM
Contact Person
+62812-6084-9711
No comments:
Post a Comment