Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)
Ketika mampir disebuah masjid, sering kali terlihat beberapa orang yang mengisi (charging/ngecash) baterai hp pada colokan daya yang bertebaran dibeberapa sisi masjid. Mengenai legalitas hukumnya, dalam Kitab Risalah Al-Amajid dijelaskan :
أَقُوْلُ وَفُهِمَ مِمَّا ذُكِرَ نَقْلُ نَحْوِ الْمُكَبِّرِ لِلصَّوْتِ لِلْمَسْجِدِ وَاسْتِعْمَالُهُ لِغَيْرِ ذَلِكَ الْمَسْجِدِ غَيْرُ جَائِزٍ اللهم إِلَّا اِنِ اشْتَرَاهُ النَّاظِرُبِقَصْدِ إِيْجَارِهِ فَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُهُ لِلْغَيْرِ بِأُجْرَةٍ لَا مَجَانًا
“Aku berpendapat dari permasalahan yang telah disebutkan. Yaitu memindah semacam pengeras suara milik masjid dan menggunakannya untuk keperluan selain masjid adalah tidak diperbolehkan. Kecuali Nazir membeli (semacam pengeras suara) itu dengan tujuan untuk menyewakannya. Maka diperbolehkan bagi orang lain untuk menggunakannya dengan membayar ongkos sewa, tidak gratis”.
Stop kontak atau colokan daya listrik yang tersedia, merupakan fasilitas yang dimiliki oleh masjid. Sama halnya seperti pengeras suara dalam keterangan yang dijelaskan diatas. Sehingga penggunaannya untuk charging atau ngecash telepon seluler tidak diperbolehkan serta berkonsekuensi kewajiban membayar ongkos sewa secara umum (ujroh mitsli). Untuk menaksir ganti rugi atas daya listrik yang telah digunakannya.
Namun kewajiban tersebut bisa gugur apabila orang yang menggunakan daya listrik atau charger tersebut mendapatkan izin dari ta'mir masjid. Dan ia melakukan ibadah yang berhubungan langsung dengan masjid seperti shalat, i'tikaf dan sesamanya.
والله اعلم
Dalam sebuah Riwayat yang terdapat di dalam Kitab Mathlaul Badrin, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".
Mari meringankan dakwah dan fasilitas para penuntut Ilmu, dengan cara Berdonasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753
FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/
Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id
Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne
Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com
Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM
Contact Person
+62812-6084-9711
No comments:
Post a Comment