Saturday, May 1, 2021

SUNNAH - SUNNAH IED (HARI RAYA) [1]

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)

Ada banyak sekali perkara - perkara yang disunnahkan bagi orang yang hendak berhari raya. Namun saya akan membaginya dalam beberapa bagian, agar pembahasannya lebih terlihat komfrehensif (menyeluruh) dan mendetail. Diantara perkara yang disunnahkan bagi orang yang berhari raya adalah Berjalan Kaki Ketika Pergi dan Pulang Shalat I'ed.

Ada sebuah riwayat dari Sayyiduna 'Ali r.a bahwa ia berkata :

من السنة أن تخرج إلى العيد ماشيا

Artinya : "Diantara sunnah (ied) adalah keluar untuk shalat ied dengan berjalan kaki..." (HR. Imam Tirmidzi)

Imam Hafidz Abil Ula Muhammad Abdurrohman bin Abdurrohim Mubarok Fury (rahimahullah) didalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarhi Jami' At-Tirmidzi, mengomentari hadist diatas :

"Riwayat ini menjadi dalil kesunnahan pergi shalat ied dengan berjalan kaki. Dan riwayat ini sekalipun dho'if (lemah) akan tetapi banyak riwayat - riwayat lain yang semakna dengan riwayat ini. Sehingga riwayat - riwayat tersebut saling menguatkan".

Seperti hadits riwayat Imam Ibnu Majah :

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يأتي العيد ماشيا

Artinya : "Sesungguhnya Nabi SAW mendatangi shalat ied dengan berjalan kaki". (HR. Imam Ibnu Majah)

Dan yang mengamalkan hadits-hadits ini adalah mayoritas ahli ilmu (Ulama') diantaranya adalah Imam Abu Hanifah r.a (pendiri Madzhab Hanafi) dan Imam Hafiz Al-'Iroqy juga menyatakan sunnah bagi orang yang keluar dari rumah hendak melaksanakan shalat ied dengan berjalan kaki. Namun beliau menyatakan kesunnahan tersebut bukan berdalil dengan hadits-hadits dho'if sebagaimana tersebut diatas. Namun beliau berdalil dengan keumuman hadits shohih dari Abu Hurairah r.a :

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا أتيتم الصلاة فأتوها وأنتم تمشون

Hadits ini secara umum memberi isyarat bahwa bagi orang yang pergi ke masjid untuk melaksakan shalat (sunnah atau wajib) disunnahkan berjalan kaki. Oleh sebab itulah kebanyakan Ulama menyatakan kesunnahan bagi orang yang keluar rumah untuk shalat ied atau shalat-shalat lainnya hendaknya berjalan kaki, baik ketika pergi dan pulangnya.

Diantara sahabat Nabi SAW yang mengamalkan hal ini antara lain adalah Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib dan lainnya. Dikalangan Tabi'in antara lain Imam Ibrohim An-Nakho'i, Umar bin Abdul 'Aziz dan lainnya. Dikalangan Imam Madzhab antara lain Imam Sufyan Ats-Tsauri, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal dan lain sebagainya.

Rujukan :
1. Kitab Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarhi Jami' At-Tirmidzi.
2. Kitab Fathul Bari Bi Syarhi Shohih Al-Bukhori.

والله اعلم


Dalam sebuah Riwayat yang terdapat di dalam Kitab Mathlaul Badrin, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".

Mari meringankan dakwah dan fasilitas para penuntut Ilmu, dengan cara Berdonasi

Anisah Izzati
BRI 53070102629753

FOLLOW US ON :

Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/

Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id

Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne

Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com

Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM

Contact Person
+62812-6084-9711

No comments:

Post a Comment

PESAN BERHARGA UNTUKMU

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i  (Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan) Diantara pesan...