Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)
Ari-ari atau yang biasa disebut ketuban, yang keluar bersamaan dengan kelahiran bayi ada 2 macam. Pertama, selaput atau kulit tipis pembungkus bayi. Kedua, kulit tipis berisi air yang terletak diwajah bayi dan menutupi hidungnya. Lewat dari ari-ari yang kedua inilah fisik janin mendapatkan asupan makanan pertumbuhannya berjalan lancar.
Setelah kelahiran, saluran ari-ari yang sampai kepusarnya dipotong. Sesuai dengan tuntunan syariat, potongan ini lalu dikebumikan sebagaimana tangan atau anggota tubuh yang terpotong. Saat si pemiliknya masih hidup, sunnah dibungkus dengan kain dan dikebumikan.
Namun terkait masalah ini, terdapat beberapa masalah. Selain mengebumikannya, masyarakat biasa memberi benda-benda tertentu. Seperti sisir, cermin, gunting, bunga, lampu penerang dan lain sebagainya.
Sebahagian orang menjelaskan, hal ini dilakukan memupuk asa atau tafa'ulan. Disamakan dengan penyajian aqiqah, yang disunnahkan tanpa memotong tulang hewan aqiqah. Dalam rangka tafa'ulan agar badan anggota anak yang di-aqiqahi selamat. Mereka berdalih dengan sebuah Hadits Nabi SAW :
كان لايتطير ولكن كان يتفاءل
"Nabi saw tidak mengikuti tanda-tanda kesialan, tetapi mengikuti tanda-tanda keberutungan". (HR. Imam Hakim)
Sebagaimana yang tertera diberbagai kitab fiqih. Potongan anggota tubuh dari seseorang yang masih hidup itu sunnah dibasuh, dibungkus dengan kain dan lalu dikebumikan (tanam) dengan maksud memuliakan si pemiliknya. Maka membumikan ari-ari layak untuk dilestarikan dalam rangka memuliakan si bayi.
Sementara pemasangan lampu ditempat ari-ari ditanam, apabila tujuannya untuk menghidarkannya dari dirusak oleh hewan (binatang). Sekaligus asumsi tafaulan agar si bayi terang fikirannya dan hatinya, hal ini DIPERBOLEHKAN. Mengingat tindakan pemasangan lampu tersebut termasuk hal yang boleh dilakukan. Dan bisa menjadi media husnuzhon kepada Allah SWT akan memberikan kelakukan yang baik pada si bayi kelak .
Namun, apabila pemberian penerangan (lampu) tersebut bukan karena untuk menghindarkan ari-ari dari dirusak hewan (binatang). Semisal karena tempat penanaman ari-ari aman dari jangkauan hewan yang bisa merusaknya. Maka pemasangan lampu, pemberian bunga-bunga, benda semisal sisir, kaca dll hukumnya adalah DIHARAMKAN. Karena mensia-siakan harta (tabdzir) yang tiada manfaatnya.
Al-Faqir diajarkan oleh salah satu guru Al-Faqir, ketika hendak menanam ari-ari hendaknya dibacakan doa antara lain :
1. Shalawat kepada Nabi.
2. Dua kalimat syahadat.
3. Surah fatihah dua kali.
Sumber :
1. Kitab Hasyiyah Nihayatul Muhtaj (Imam Ali As-Syibramalisi) ; juz 1 ; hal 357
2. Kitab Hasyiyah Bujairomi (Asy-Syaikh Sulaiman Al-Bujairomi) ; juz 1 ; hal 352
3. Kitab Mughnil Muhtaj (Asy-Syaikh Syirbini Al-Khotib) ; juz 2 ; hal 32-33
4. Kitab Hasyiyah Jamal 'ala Fath Wahhab ; juz 7 ; hal 265
5. Kitab Nihayatul Muhtaj (Asy-Syaikh Syihabuddin Ar-Ramli) ; juz 2 ; hal 494-495
6. Kitab Hasyiyyah Bajuri (Asy-Syaikh Ibrohim Al-Bajuri) ; juz 1 ; hal 380
والله اعلم
Dalam sebuah riwayat yang terdapat di dalam Kitab Mathlaul Badrin, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".
Mari meringankan dakwah dan fasilitas para penuntut Ilmu, dengan cara Berdonasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753
FOLLOW US ON :
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/
Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id
Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne
Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com
Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM
Contact Person
+62812-6084-9711
اللهم صلی عل سيدنا محمد و عل الی سيدنا محمد
No comments:
Post a Comment