Saturday, October 5, 2019

HUKUM MERAYAKAN ULANG TAHUN

Bagi Para Pembaca Tolong di Baca Baik - baik, bila perlu baca berulang kali sampai anda benar - benar faham.


Ini pembahasannya 👇
Rasulullah saw senantiasa berpuasa pada hari senin, sebab pada hari tersebut Rasulullah saw di lahirkan, sebagaimana di sebutkan dalam hadits shohih riwayat Imam Muslim :


ذاك يوم ولدت فيه


(Itu adalah hari di mana aku di lahirkan).


Dari hadits tersebut di fahami bahwa Rasulullah saw memperingati miladnya (hari kelahirannya) dengan cara "berpuasa".


Memberi kesimpulan bahwa seseorang boleh memperingati hari kelahirannya (Ulang tahun) dengan cara yang "Mubah" apapun bentuknya, seperti potong kue misalnya. Apa lagi di isi dengan hal - hal yg mendatangkan keridhoaan Allah swt.


Misalnya : Di saat memperingari milad (ulang tahun)-nya, ia menyantuni anak yatim, janda , fakir dan miskin sebagai bentuk syukur kepada Allah atas umur yg panjang tersebut. 
Tentu hal ini sangat - sangat di syariatkan bukan?


Ittiba' (mencontoh) baginda Nabi saw.


Oleh sebab itu, Sesungguhnya hukum memperingati ulang tahun itu bergantung kepada tata cara dan bentuk peringatan tersebut, yaitu bagaimanakah cara kita memperingati ulang tahun tersebut? 
Karena hal itu merupakan _Masail Ijtihadiyyah_ (Masalah Ijtihadiyah).


Artinya apa? 
Artinya adalah bahwa memperingati hari kelahiran (milad/ulang tahun) tidak muthlaq haram, bahkan hukum asalnya adalah mubah (boleh).


Bukankah dalam qoidah di sebutkan :


ﺍَﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِ ﺍْﻹِ ﺑَﺎ ﺣَﺔ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺪُ ﻝَّ ﺍْﻟﺪَّﻟِﻴْﻞُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺘَّﺤْﺮِﻳْﻢِ


_"Hukum asal dari sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya atau mengharamkannya)"_
*(Imam As Suyuthi, dalam al Asyba' wan Nadhoir: 43)*.


Tidak di temukan satu dalil pun yg secara _shorih_ (jelas) menyebutkan bahwa ulang tahun/milad hukumnya haram.


Memperingati hari lahir (milad/ulang tahun) bisa jatuh kepada haram jikalau di isi dengan perbuatan - perbuatan munkar. Misalnya mabuk - mabukan atau perkara munkar lainnya.
Haram dalam konteks ini pun tidak muthlaq. Tapi tergolong liaridhi (haram yg sifatnya mendatang).


Jadi, jangan berlebih - lebihan atau bisa di katakan ceroboh dan tidak hati - hati yaitu orang yg mengatakan "memperingati ulang tahun (milad) hukumnya haram bahkan sampai mengatakan kafir (musyrik)" dan bahkan sampai menyerupakan orang yg memperingati ulang tahun seperti orang kafir, hanya karena satu hadits saja yg sebenarnya hadits tersebut pun statusnya masih diperdebatkan oleh para Ulama.
Hadits yang dimaksud berbunyi "Man tasyabbaha bi qoumin fahuwa minhum".


Silahkan saja kalau anda tidak setuju atau bahkan tidak suka memperingati hari lahir (milad/ulang tahun) , tp jangan gegabah menuduh orang yg merayakannya dengan tuduhan kafir, atau menyamakannya dengan orang kafir. Sebab hal ini merupakan masail ijtihadiyyah yg memberikan celah di dalamnya terdapat khilafiyyah.


Coba amati ibarat kitab yg ada di foto, agar tidak gagal faham.


Kitab yg di susun oleh seorang Ulama Keturunan Rasulullah saw. Seorang Muhaddits (Pakar hadits) yg sempat menjadi Guru dari para guru Ulama Hadits di seluruh dunia.
Yaitu _al-'Allamah al-Muhaddits Prof. Dr. Abuya As-Sayyid Muhammad bin 'Alawi al- Maliki al - Hasani_.


No comments:

Post a Comment

PESAN BERHARGA UNTUKMU

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i  (Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan) Diantara pesan...