Saturday, February 22, 2020

Siapakah Ahli al-Qur'an?


*RANGKUMAN KAJIAN HADITS KITAB AL-JAMI' ASH-SHOGIR*
Februari 2020
Di Seketariat Majlis Ta'lim al-Kamal Medan/Ponpes Salafiyah Miftahussurur Medan.

*Hadits No 16* :

أَهْلُ الْقُرْآنِ هُمْ أَهْلُ اللَّهِ 

*Artinya* : _“Para ahli Al Qur’an. Merekalah keluarga Allah”_. 

*Penjelasan* : 
Yang dimaksud ahlul Qur’an  bukan orang yang sekedar menghafal dan membacanya saja. Ahlul Qur’an (sejati) adalah yang mengamalkannya, meskipun ia belum hafal Qur’an.
Orang-orang yang mengamalkan Al-Qur’an, menjalankan perintah dan menjauhi larangan, serta tidak melanggar batasan-batasan yang digariskan Al-Qur’an, mereka itulah yang dimaksud ahlul Qur’an, keluarga Allah serta orang-orang pilihannya Allah. Merekalah hamba Allah yang paling istimewa.

Adapun orang yang hafal Al-Qur’an, membaguskan bacaan al-Qur’an nya, membaca setiap hurufnya dengan baik. Namun jika ia menyepelekan batasan-batasan yang digariskan Al-Qur’an, ia bukan termasuk dari Ahlul Qur’an. Tidak pula termasuk dari orang-orang khususnya Allah.

Jadi Ahlul Qur’an adalah orang yang berpedoman dengan Al-Qur’an (dalam gerak-gerik kehidupannya), ia tidak menjadikan selain Al-Qur’an sebagai panutan. Mereka mengambil fiqih, hukum-hukum dari Al-Qur’an, serta menjadikannya sebagai pedoman dalam beragama.

*Wallahu A'lam*

*Jadwal Kajian Kitab Jamiusshoghir.* 👇🏻
*Waktu* :
- Setiap Ba'da Shalat Subuh - Isyroq.
Senin - Sabtu.
Hanya Hari Ahad Saja Yang Libur.
*Tempat* : Seketariat Majlis Ta'lim al-Kamal Medan, Jl Garu 2 B Gg Setia (Dekat Puskesmas)  Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas.

*TERBUKA UNTUK UMUM*

Sunday, February 9, 2020

PERMASALAHAN NAFKAH

*Rangkuman Kajian _Keluarga & Rumah Tangga_, Kitab _Syarah 'Uquduulujjain_*

Sabtu (Malam Ahad) 04 Februari 2020Di Seketariat Majlis Ta'lim al-Kamal Medan/Ponpes Salafiyah Miftahussurur Medan.

Seorang suami wajib memberi nafkah untuk istrinya berdasarkan Ijma', selama istrinya tidak Nusyuz (durhaka kepada suami).Bila seorang suami tidak menafkahi istrinya, maka suaminya berdosa. Kecuali bila si istri ridho,  Semisal yg bekerja adalah istrinya dan suami mengurus rumah dan anak.*Pertanyaan* : _"Bagaimana hukumnya seorang istri mengambil harta suami tanpa sepengetahuan suami?"_*Jawab* : Jika si suami  tidak memberinya nafkah sama sekali, si istri boleh  mengambil harta suaminya, sekalipun tanpa sepengetahuan suami. Namun, harta yg boleh diambil hanyalah seukuran nafkah wajib si istri (uang belanja) yg harus di penuhi suami, tidak boleh lebih dari itu, Jika si istri mengambil lebih dari ukuran nafkah wajib suami, maka berdosa. Dan kalau suami sudah memberi nafkah wajib, namun si istri tetap mengambil harta suami secara diam, maka haram dan berdosa. Mu'awiyah bin Abi Sofyan berkata : _"Aku mendengar Rasulullah saw bersabda ; Wanita mana saja yang mengambil suatu dari harta suaminya, maka dirinya mendapat 70 kali dosa mencuri"_.*Pertanyaan* : _"Manakah yg harus didahulukan, Nafkah Istri atau Orang Tua?"_*Jawab* :Bila tidak bisa memenuhi keduanya, hanya bisa memenuhi salah satunya saja. Maka Nafkah istri didahulukan dari pada Nafkah Orang Tua. *Wallahu A'lam**Jadwal Kajian _Keluarga & Rumah Tangga_, Kitab _Syarah 'Uqudulujjain_ 👇🏻* :- Setiap Sabtu (Malam Ahad) Ba'da Magrib.Dan dilanjutkan dengan Kajian Fiqih Bab Nikah Kitab Fathul-Qorib.*Tempat* : Seketariat Majlis Ta'lim al-Kamal Medan, Jl Garu 2 B Gg Setia (Dekat Puskesmas)  Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas.*Contact Person

Keputihan & Tata Cara Shalat Wanita Yang Mengalami Keputihan

*TANYA JAWAB FIQIH* 

*Pertanyaan Jama'ah* :
Bagaimana hukum keputihan? Apakah Najis? Apakah Hukumnya Sama Dengan Haid? 

*Jawab* :
Cairan putih sebab keputihan hukumnya najis, karena keluar dari dalam farji. Untuk masalah shalat bagi wanita yang menderita keputihan, apabila cairan itu keluar terus menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti orang yang beser.
Cara yang harus dilakukan adalah dengan mensucikan kemaluan/farji, setelah itu disumbat dengan pembalut atau kapas. Barulah kemudian berwudlu dengan menyegerakan shalat.
Boleh berwudhu ketika sudah masuk waktu shalat, bila ia berwudhu sebelum masuk waktu shalat, maka wudhunya dihukumi tidak sah. Penderita keputihan dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah berwudlu, kecuali untuk kemaslahatan shalat seperti menjawab adzan atau menunggu jamaah.
Kekuatan wudhu bagi wanita yg mengalami keputihan terus menerus hanya untuk satu kali shalat fardhu. Artinya setiap kali hendak shalat fardhu, ia mesti berwudhu.

*Referensi* :
Kitab Hasyiyah al-Jamal. 

*Wallahu A'lam* 

*NB* :
Pertanyaan ini diajukan oleh Jama'ah pada kajian  fiqih _Kitab Fathul Qorib_, yang dilaksanakan rutin setiap hari ahad siang pukul 14.00 - 16.00 wib. 
Di masjid al-Hikmah Jl Garu 2 B , Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas. 

TERBUKA UNTUK UMUM

PESAN BERHARGA UNTUKMU

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i  (Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan) Diantara pesan...