Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)
Pertanyaan :
Bagaimanakah solusinya ketika sedang melaksanakan shalat, ternyata HP nya tiba-tiba berdering?
Jawab :
Termasuk kondisi yang boleh memutus (membatalkan) shalat fardhu adalah ketika HP berdering. Artinya ketika HP berdering disaat melaksanakan shalat, maka orang tersebut boleh membatalkan shalatnya guna mematikan HP tersebut.
Namun, bila masih memungkinkan mematikan HP tanpa harus memutus (membatalkan) shalat, maka wajib mematikan dering HP itu dan tetap melanjutkan shalatnya tanpa harus membatalkannya. Semisal ia menetakan tombol HP tersebut dari luar pakaian, sehingga tidak harus bergerak lebih dari 3 kali. Jika hal itu mampu ia lakukan, maka ia tidak harus membatalkan shalatnya.
Di dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj : Juz 1 : Hal 238, disebutkan : "Termasuk boleh memutus shalat ketika terjadi perkara yang mengakibatkan hilangnya kekusyuan".
Dan di dalam Kitab Is'adur Rofiq : Hal 121, disebutkan :
"Termasuk maksiat badan adalah memutus ibadah fardhu, baik ada' atau qodho tanpa sebab yang dibenarkan syar'i".
والله اعلم
KETERANGAN :
Tulisan ini merupakan RANGKUMAN dari Kajian Fiqih (Kitab Fathul - Qorib). Dilaksanakan setiap hari Ahad Pukul 14.00 WIB, di Masjid Al-Hikmah (Jln. Garu 2B Medan Amplas).
Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".
Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753
FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/
Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id
Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne
Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com
Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM
Contact Person
+62812-6084-9711
No comments:
Post a Comment