Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)
Pertanyaan :
Bagaimana hukum keputihan? Apakah Najis? Apakah Hukumnya Sama Dengan Haid?
Jawab :
Cairan putih sebab keputihan hukumnya najis, karena keluar dari dalam farji. Untuk masalah shalat bagi wanita yang menderita keputihan, apabila cairan itu keluar terus menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti orang yang beser.
Cara yang harus dilakukan adalah dengan mensucikan kemaluan/farji, setelah itu disumbat dengan pembalut atau kapas. Barulah kemudian berwudlu dengan menyegerakan shalat. Boleh berwudhu ketika sudah masuk waktu shalat, bila ia berwudhu sebelum masuk waktu shalat, maka wudhunya dihukumi tidak sah.
Penderita keputihan dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah berwudlu. Kecuali untuk kemaslahatan shalat seperti menjawab adzan atau menunggu jamaah. Kekuatan wudhu bagi wanita yang mengalami keputihan terus menerus hanya untuk 1 kali shalat fardhu. Artinya setiap kali hendak shalat fardhu, ia mesti berwudhu.
Referensi : Kitab Hasyiyah Al-Jamal
والله اعلم
KETERANGAN :
Pertanyaan ini merupakan ajuan dari salah satu jamaah pada Kajian Fiqih (Kitab Fathul - Qorib). Dilaksanakan setiap hari Ahad Pukul 14.00 WIB, di Masjid Al-Hikmah (Jln. Garu 2B Medan Amplas).
Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".
Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753
FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/
Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id
Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne
Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com
Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM
Contact Person
+62812-6084-9711
No comments:
Post a Comment