Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd.i (Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)
Di zaman modern, kontruksi negara cenderung lebih rasional dan warganya makin plural. Kehadiran negara diperlukan untuk melindungi warganya, apapun asal usul etnis dan agamanya. Jadi, jika agama menjanjikan pada pemeluknya keselamatan di akhirat, negara memiliki tugas menjanjikan keselamatan warganya di dunia.
Cukup menarik untuk direnungkan, hubungan agama dan negara di Indonesia memiliki cita - cita sangat ideal, yaitu mempertemukan agenda agama dan negara sebagai mana tertera dalam PANCASILA. Negara memberi sumber dan fasilitas bagi penyebaran agama, agama menjadi sumber kekuatan moral dalam kehidupan bernegara.
Sejak dulu, di bumi Indonesia yang satu, tumbuh beragam agama. Mereka mungkin sekali meyakini Tuhan Yang Esa, sebagai pencipta dan pengatur semesta. Namun mengambil jalan yg berbeda - beda sehingga muncul pluralitas agama da aliran kepercayaan. Adalah tugas negara untuk melindungi keselamatan setiap warganya tanpa membedakan keyakinan agamanya.
Artinya apapun agama yang dianut, semuanya sama di mata negara. Meskipun dalam konsep agama Islam semua agama TIDAK SAMA.
Jadi, dalam konsep kenegaraan, istilah Kafir dirubah menjadi Nonmuslim, hal itu sah - sah saja. Karena setiap agama memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap negara.
Jangan terlalu memperkeruh suasana
Santuy aja ...
Kalem aja ...
No comments:
Post a Comment