Friday, October 9, 2020

BERNYANYI SEBAGAI PROFESI

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)

Dalam sejarah Islam dan Arab, penyanyi benar - benar menjadi sebuah profesi dan bersamaan dengan munculnya istilah mukhonnatsun (pria yang bersikap feminim). Di akhir abad ke-7 Hijriyah, Thuways (710 H) memperkenalkan ritme ke dalam musik Arab. Sekaligus memelopori generasi penyanyi Islam.(Buku History Of The Arabs, Hal 342 - 343)

Muridnya yaitu Ibnu Suraij (726 H) dipandang oleh sebagian kalangan. Sebagai salah satu dari 4 penyanyi terbesar Islam, selain Al-Garid, Ibnu Muhriz dan Ma'bad. Nama terakhir ini adalah penyanyi favorite beberapa keluarga Dinasti Umayyah. Konser - konser dan pementasan musik kemudian menjadi suatu tradisi yang berlangsung di rumah - rumah Istri Bangsawan.

Pertanyaan :
Lantas bagaimana hukumnya bila bernyanyi menjadi sebuah profesi (pekerjaan)??

Jawaban :
Dalam Fikih Mazhab Syafi'i, menurut Qoul Azhar (pendapat terunggul) banyak menyebut bernyanyi sebagai ihwal makruh, atau paling ramah adalah mubah. Imbasnya bernyanyi yang terlanjur menjadi profesi sehari - hari untuk mengais nafkah, hukumnya juga makruh atau mubah. Gaji bagi mereka juga tidak dianggap haram.

Namun, pada keputusan ini mereka memberi anotasi ketat. Boleh hanya ketika didalamnya tidak terkandung maksiat. Yang perlu diperhatikan adalah betapa pun menurut Fikih Syafi'iyyah, menghukumi makruh atau mubah terhadap profesi penyanyi. Mereka tetap menggolongkan profesi ini sebagai profesi rendahan. Karena para penyanyi dengan seringnya mereka menggelar konser  dan pentas, dianggap kurang normal akalnya (safih) dan tertolak persaksiannya di hadapan hakim. (Kitab Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 22, Hal 216)

Tapi Fiqih Madzhab Hanbali, memberikan perlakuan lebih berat daripada Madzab Syafi'i. Dalam ruang Fikih mereka, baik pekerjaan maupun upah yang diterima penyanyi adalah haram. Yang lebih berat lagi adalah apa yang dicetuskan Hanafiyah, tidak hanya sekedar haram. Akan tetapi, bernyanyi juga memiliki imbas dosa besar. (Kitab Al-Bahr Rahiq, Juz 18, Hal 288).

Referensi :
Buku Trilogi Musik, Nuansa Musik Dalam Kontruksi Fikih, Tradisi Tasawuf dan Relevansi Dakwah, Hal 81 - 83

والله اعلم


Dalam sebuah Riwayat yang terdapat di dalam Kitab Mathlaul Badrin, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".

Mari meringankan dakwah dan fasilitas para penuntut Ilmu, dengan cara Berdonasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753

FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/

Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id

Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne

Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com

Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM

Contact Person
+62812-6084-9711

No comments:

Post a Comment

PESAN BERHARGA UNTUKMU

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i  (Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan) Diantara pesan...