Friday, October 9, 2020

AMALAN AGAR TERHINDAR DARI KEFAQIRAN DAN DIMUDAHKAN REZEKI

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)


Setiap masuk ke dalam rumah bacalah "Laa Ilaha Illallah".

Adapun sebagai tambahan adalah Ijazah dari Kiai Maimoen Zubair. Yaitu setiap masuk ke rumah bacalah Surah Al-Ikhlas 1 kali / 3 kali.

Adapun dari Abah Guru Sekumpul. Yaitu setiap masuk ke rumah bacalah Surah Al-Ikhlas 7 kali.

Bagi yang seorang berdagang, bacalah itu juga ketika membuka toko atau disaat menjajakan dagangannya.

والله اعلم


Dalam sebuah Riwayat yang terdapat di dalam Kitab Mathlaul Badrin, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".

Mari meringankan dakwah dan fasilitas para penuntut Ilmu, dengan cara Berdonasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753

FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/

Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id

Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne

Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com

Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM

Contact Person
+62812-6084-9711

MERENGGANGKAN SHAF KARENA MENCEGAH PENULARAN VIRUS CORONA

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)

Menyebarnya virus corona akhir - akhir ini menggangu bahkan merusak tatanan sosial. Tanpa terkecuali sholat berjama'ah pun terkena imbasnya. Kita lihat dibeberapa masjid menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Sehingga shalat berjamaah harus dilaksanakan dengan shaf yang direnggangkan demi mengantisipasi penularan wabah virus Corona. 

Bagaimana hukumnya?
Shalat berjama'ah dengan shaf yang direnggangkan hukumnya adalah sah dan tetap mendapatkan fadlilah jama'ah, karena adanya udzur

Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani di dalam Kitab Nihayatuz Zein, beliau menyebutkan : 

نعم إِن كَانَ تأخرهم عَن سد الفرجة لعذر كوقت الْحر بِالْمَسْجِدِ الْحَرَام لم يكره لعدم التَّقْصِير فَلَا تفوتهم الْفَضِيلَة

"Difahami dari ibarat diatas bahwasannya merenggangkan shaf disebabkan karena adanya uzur. Seperti cuaca yang sangat panas, tidaklah mengapa (tidak makruh). Mereka tetap mendapatkan pahala shalat berjama'ah".

Yang jelas bahwa merenggangkan shaf sebagai bentuk antisipasi menyebaran virus corona tidak sampai dihukumi memutus jama'ah atau menghilangkan pahala jama'ah.

Di dalam Kitab Mughnil Mughtaj juga disebutkan :

ويسن سد فرج الصفوف، وأن لا يشرع في صف حتى يتم الأول، وأن يفسح لمن يريده، وهذا كله مستحب لا شرط فلو خالفوا صحت صلاتهم مع الكراهة

"Difahami dari ibarat diatas bahwasannya merapatkan shaff itu hukumnya sunnah. Jika merenggangkan shaff maka shalatnya dihukumi sah tapi makruh. Namun dalam situasi mewabahnya virus corona seperti saat ini. Jika memang benar-benar diperlukan social distancing, yakni teori pencegahan virus dengan cara menjaga jarak dan menghindari pembauran dengan orang lain. Maka hal ini sudah masuk kategori hajat bahkan darurat yang membolehkan perenggangan shaff dalam shalat berjamaah yang hukumnya tidak makruh lagi".

Hal ini sesuai dengan qoidah
لا حرام في ضرورة ولا كراهة في حاجة

Referensi :
1. Kitab Mughnil Muhtaj, juz-1, Hal-493.
2. Kitab Nihayatul Muhtaj, juz-2, Hal-197.
3. Kitab Nihayatuz Zein, Hal-142.

(Disampaikan pada Kajian Online bersama Majlis Ta'lim Darusshofa Medan)

والله اعلم


Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".

Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753

FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/

Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id

Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne

Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com

Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM

Contact Person
+62812-6084-9711

SIAPAKAH MUJTAHID TARJIH??

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)

Dalam tradisi mazhab fiqih dikenal semacam hirarki dalam berfatwa. Maksudnya jika seseorang ingin mengetahui fatwa atau jawaban dari sebuah mazhab yang dianggap merepresentasikan mazhab tertentu. Maka ia harus melihat pendapat yang telah diakui kalangan mazhab tersebut, sebagai pendapat yang muktabar/mu’tamad (diakui) dalam mazhab.

Sebab faktanya, Imam Mazhab bisa saja mempunyai beberapa pandangan dalam sebuah masalah. Seperti Imam Syafi’i yang memiliki 2 pendapat. Yang lebih dikenal dengan istilah Qoul Qodim (pendapat lama) dalam Kitab Hujjah dan Qoul Jadid (pendapat baru) dalam Kitab Al-Umm.

Bahkan para Mujtahid dalam sebuah mazhab ini, kadang kala memiliki pendapat lain yang berbeda dengan pendapat Imam Mazhabnya. Seperti pendapat Imam Muzani yang dalam beberapa masalah, pendapat beliau  berseberangan dengan pendapat Imam Syafi’i. Padahal Imam Muzani adalah penganut Mazhab Syafi’i.

Oleh sebab itu, Ulama Muta'akhirin berijtihad untuk mentarjih berbagai pendapat para Mujtahid dalam Mazhabnya. Hingga pendapat tersebut dianggap pendapat yang mewakili Mazhab secara keseluruhan. Atau setidaknya menjadi pendapat yang dianggap sebagai pendapat terkuat yang diakui oleh Mazhab.

Para Ulama yang menulis tentang (thabaqat al fuqaha) menyebut ulama jenis ini dengan sebutan Mujtahid Tarjih atau Mujtahid Tanqih.

A. Mujtahid Tarjih

Mujtahid adalah seseorang yang telah diakui memiliki kemampuan untuk berijtihad atau usaha untuk mengeluarkan kesimpulan hukum yang bersifat dzonni dari sebuah dalil. Tarjih adalah menguatkan sebuah pendapat atas beragam pendapat yang ada. Jadi, mujtahid tarjih adalah mujtahid yang mampu mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari salah satu imam-imam mujtahid, dalam sebuah mazhab atau riwayat-riwayat berbeda yang berasal dari mereka.
(Kitab Fathul Mubin Fii Hilli Rumuz wa Mushthalahatul Fuqaha’ wa Ushuliyyin, karangan Syaikh Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi, Hal 30)

Contoh Mujtahid Tarjih yang menguatkan pendapat Imam Abu Hanifah atas pendapat shahabat-shahabatnya adalah Abu Yusuf, Zufar dan Hasan. Dan Mujtahid Tarjih dalam Mazhab Syafi’i misalnya adalah Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi'i.

Penting untuk dicatat, tarjih ini hanya berlaku dalam satu mazhab dan tidak terkait dengan mazhab lainnya. Sebab seorang muntasib (pengikut) sebuah mazhab sudah tentu akan menguatkan (mentarjih) pendapat mazhabnya meskipun bukan seorang Mujtahid Tarjih.

B. Mujtahid Tarjih dalam Mazhab Syafi’i

Diantara faktor terpenting tetap eksis dan tersebarnya sebuah mazhab fiqih adalah usaha dari para pengikut Imam Mazhab. Untuk mengkodifikasikan pendapat-pendapat Imam mereka. Hal yang sama terjadi pada Mazhab Imam Syafi’i.

Di dalam Kitab Khaza’inus Saniyyah min Masyahir Al-Kutub Al-Fiqhiyyah li A’immah Al-Fuqaha’ Asy-Syafi’iyyah, karangan Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Muthallib Mandaili Al-Indunisi, Hal 167. Beliau menyebutkan :

Bahwa pasca wafatnya Imam Syafi’i (204 H), setidaknya terdapat 5 kitab yang menjadi rujukan pengikut Mazhab Syafi’i, khususnya sebelum abad ke-7 Hijriah, yaitu : 
1. Kitab Mukhtashar, karya Imam Muzani (264 H).
2. Kitab Tanbih, karya Imam Syairozi (476 H).
3. Kitab Muhazzab, karya Imam Syairozi (476 H).
4. Kitab Wasith, karya Imam Ghazali (505 H).
5. Kitab Wajiz, karya Imam Ghazali (505 H).

Imam Nawawi berkata, “Lima kitab ini merupakan kitab-kitab yang masyhur serta sering dibaca oleh kalangan Syafi’iyyah.”

Syaikh Al-Mandaili melanjutkan, "Hanya saja pasca abad ke-7 Hijriyah itu, kemasyhuran 5 kitab ink tersisihkan oleh karya-karya 2 Imam Mazhab Syafi’iyyah. Yaitu Imam Nawawi (Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf) = (676 H) dan Imam Rafi’i (Abu Qasim Abdul Karim bin Muhammad) = (623 H)".

Bahkan para Muhaqqiq Syafi’iyyah telah bersepakat bahwa kitab-kitab sebelum karya kedua imam diatas. Tidak menjadi standar pengambilan pendapat dalam mazhab. Kecuali pendapat yang disampaikan Imam Nawawi dan Imam Rafi’i untuk setiap masalah yang telah dibahas.

Namun, pendapat kedua imam tersebut dalam sebuah masalah. Tidak dapat menjadi standar pendapat Mazhab, jika Ulama Syafi’iyyah dari kalangan Muta'akhirin bersepakat bahwasannya dalam pendapat 2 imam tersebut terdapat kekeliruan. Meskipun pada dasarnya ini sangat jarang terjadi. Maka dalam kondisi ini pendapat yang Mu’tamad adalah pendapat yang diutarakan ulama-ulama Syafi’iyyah setelah masa 2 imam.

Seperti yang disepakati oleh 4 imam berikutnya, yaitu :
1. Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshari (925 H) dalam Kitab Mukhtashar.
2. Imam Hafiz Ibnu Hajar Al-Haitamy (murid Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshari) (973 H) dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj.
3. Syeikhotib Asy-Syarbini (977 H) dalam Kitab Mughnil Muhtaj.
4. Imam Ibnu Syihab Al-Jamal Ar-Ramli (1004 H) dalam Kitab Nihayatul Muhtaj.

Pertanyaan :
Mengapa para ulama dari kalangan Syafi’iyyah lebih mengunggulkan pendapat atau Tarjih Imam Nawawi dan Imam Rafi’i, atas pendapat-pendapat Imam lainnya dalam Mazhab Syafi’iyyah?

Jawaban :
Dalam hal ini, Imam Hafiz Ibnu Hajar Al-Haitamy menjawab :
 
Sesungguhnya Imam Nawawi dan Imam Rafi’i itu keduanya telah berusaha semampu mungkin untuk memberikan penjelasan terkait pendapat-pendapat (nash) Imam Syafi’i. Berdasarkan niat yang tulus, kejujuran, dan keikhalasan dari keduanya. Pendapat mereka berdua juga tidak akan berseberangan dengan pendapat Imam Syafi’i, kecuali atas dasar yang kuat.

Karena alasan inilah para Ulama Syafi’iyyah dan para Muhaqqiqun menaruh perhatian dan peneriman yang lebih terhadap pendapat yang dianggap shahih oleh keduanya.

Sedangkan jika dalam sebuah masalah terdapat perbedaan pendapat antara Imam Nawawi dan Imam Rafi’i. Maka dalam hal ini pendapat Imam Nawawi yang lebih didahulukan. Sedangkan jika dalam sebuah masalah tidak terdapat Tarjih dari Imam Nawawi. Dan terdapat Tarjih dari Imam Ar-Rafi’i. Maka pendapat Imam Rafi’i yang diambil.

Imam Hafiz Ibnu Hajar Al-Haitamy pernah ditanya :
“Jika terjadi perbedaan pendapat antara Imam Rafi’i dan Imam Nawawi dalam sebuah masalah. Serta tidak diketahui pendapat mana yang lebih rajih. Manakah dari kedua pendapat tersebut yang mesti diamalkan?”

Imam Hafiz Ibnu Hajar Al-Haitamy menjawab :
“Al‘ibrah atau pendapat yang diutamakan adalah apa yang dianggap shahih oleh Imam Nawawi rahimahullah wajazaahu ‘an ahli al mazhab khairan. Karena sesungguhnya beliau adalah al-hibr, al-hujjah, al-muthalli’, al-muharrir (menurut kesepakatan ulama-ulama setelahnya). Maka dalam kondisi tersebut tidak diperkenankan mengambil pendapat selain pendapat yang beliau tarjih".
(Kitab Fatawa Al-Kubra, juz 1, Hal 234)

Dalam Kitab I'anatuth Tholibin disebutkan :

أن المعتمد في المذهب للحكم والفتوى ما اتفق عليه الشيخان فما جزم به النووي فالرافعي فما رجحه الأكثر فالأعلم والأورع

Artinya : "Sesungguhnya yang dijadikan landasan atau pedoman dalam Mazhab (Asy-Syafi’i). Ketika menentukan suatu hukum dan fatwa adalah yang disepakati oleh 2 syaikh (Imam Nawawi dan Imam Rafi’i). Yang ditetapkan Imam Nawawi, yang ditetapkan oleh Imam Rafi’i, yang diunggulkan oleh Mayoritas Ulama, oleh Ulama yang paling Alim, oleh Ulama yang paling Shaleh (wira’i)".

Urutan kitab-kitab Imam Nawawi dalam menetapkan hukum sebagaimana penjelasan diatas. Bahwasannya pendapat Imam Nawawi merupakan pendapat yang umumnya diunggulkan pada setiap masalah dalam Mazhab Syafi’iyyah. Bahkan ketetapan ini merupakan sebuah konsensus dari para Ulama Syafi’iyyah.

Hanya saja, karena Imam Nawawi merupakan seorang Ulama yang sangat produktif dalam menulis dari waktu ke waktu. Hal yang lumrah kadang terjadi, jika pendapat-pendapat yang dikodifikasikan beliau kadang kala berbeda. Oleh sebab itulah, para Ulama belakangan meneliti dan menetapkan urutan kitab-kitab Imam Nawawi. Untuk dijadikan standar dalam penetapan sebuah hukum, jika terjadi ta’arudh/pertentangan antara beberapa pendapatnya. Akhirnya, para Ulama menyimpulkan bahwa jika terjadi perbedaan pendapat dalam kitab-kitab Imam Nawawi.

Maka urutannya sebagai berikut : 
1. Kitab At-Tahqiq
2. Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab
3. Kitab At-Tanqih (namun ketiga kitab di atas belum diselesaikan penulisannya oleh imam An Nawawi)
4. Kitab Raudhatuth Thalibin fi Al-Fiqh
5. Kitab Al-Minhaj (Kitab Minhajuth Thalibin fi Al-Fiqh - Kitab Mukhtashar Al-Muharrar fi Al-Fiqh)
6. Kitab Al-Fatawa (Kitab Al-Mantsurat - Kitab Al-Masa’il Al-Mantsurah)
7. Kitab Syarh Muslim (Kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
8. Kitab Tashih Tanbih (Kitab At-Tanbih ‘ala maa fi At-Tanbih - Kitab Tashih At-Tanbih fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i)
9. Kitab Nukat At-Tanbih (Kitab At-Ta’liqah)

Referensi :
1. Kitab Fawa’idhul Madaniyyah, Hal 33-34
2. Kitab I’anatuth Thalibin, juz 3, Hal 234
3. Kitab Sullamul Muta’llim Al-Muhtaj, Hal 27
4. Kitab Fawa’idhul Makkiyyah, Hal 37
5. Kitab Tarsyih Al Mustafidin, Hal 5

والله اعلم


Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".

Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753

FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/

Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id

Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne

Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com

Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM

Contact Person
+62812-6084-9711

HUKUM IKAN MAKAN BABI

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)

Topik ini lagi ramai diperbincangkan, khususnya bagi masyarakat Kota Medan. Peternak babi banyak kehilangan babi - babi mereka 😬 disebabkan mati terkena Virus. Lalu, bangkai babi tersebut dibuang ke sungai dengan jumlah yang tidak sedikit. Sehingga diisukan bahwa ikan - ikan di laut makan bangkai babi - babi tersebut.

Daripada ribut membahas masalah babinya. Mending kita cari solusi hukumnya bagaimana. Guna untuk menghilangkan kerisauan di masyarakat. Bagaimana Fiqih menanggapi masalah ini?

Jawab :
Masalahnya begini, apakah kita mampu meyakini 100% dan membuktikan bahwa ikan - ikan tersebut memang makan bangkai - bangkai babi itu? Kalau kita saja tidak bisa membuktikannya, hanya sebatas dugaan saja. Maka hal itu tidak bisa menjadi hukum.

Sebab ada qoidah yang menyatakan :

 نحن نحكم بالظاهر

(Kami menghukumkan sesuatu berdasarkan zhohir)

Artinya, selagi tidak meyakini 100% bahwa ikan-ikan tersebut pasti makan bangkai babi. Maka hukum mengkonsumsi ikan dilaut adalah HALAL.

Namun, bila kita meyakini 100% ikan-ikan dilaut tersebut memang memakan bangkai babinya. Maka hukum ikan tersebut disamakan dengan ikan jalalah (ikan yang makan kotoran/benda najis). Menurut pendapat yang paling kuat, baik ikannya berubah warna/bau atau tidak berubah warna/baunya dihukumi MAKRUH.

Referensi :
1. Kitab I'anatuth Tholibin, Juz 2, Hal 351
2. Kitab Sabilal Muhtadin, Juz 2, Hal 260


والله اعلم


Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".

Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753

FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/

Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id

Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne

Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com

Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM

Contact Person
+62812-6084-9711

NASIHAT DIRI SENDIRI

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)

"Jangan sampai orang lain sibuk memperbaiki diri dan hatinya. Sementara engkau masih saja sibuk dengan aib dan kesalahan orang lain".

والله اعلم


Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".

Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753

FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/

Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id

Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne

Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com

Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM

Contact Person
+62812-6084-9711

KEHIDUPAN RUMAH TANGGA

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)

Keharmonisan sebuah hubungan yang terjalin dalam kehidupan rumah tangga. Dapat terjaga dengan baik, jika pada masing - masing pasangan suami istri memiliki rasa saling mengerti dan memahami kewajiban yang harus dijalani, untuk memenuhi hak - hak pasangannya.

Kurangnya tingkat pengertian dan pemahaman kedua pasangan, atau salah satunya. Akan dapat menumbuhkan sikap egois pada salah satu pihak. Sementara pada pihak lain pasangannya akan merasa tertekan atau merasa diperlakukan secara tidak adil. Akibatnya terjadilah ketidak harmonisan hubungan, dan rumah tangga yang dibangun bisa terancam bubar.

(Disampaikan pada Kajian Rumah Tangga Islami, Kitab Syarah 'Uqudulujjain)

والله اعلم


Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".

Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753

FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/

Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id

Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne

Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com

Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM

Contact Person
+62812-6084-9711

NASEHAT UNTUK YANG BERGELAR MURID

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)

Setinggi manapun kita belajar. Setebal manapun kitab yang kita khatam. Gelaran apapun yang kita terima. Sebesar apapun pangkat kita. Kita tetap perlu menjadi KOSONG dihadapan GURU  kita. Terutama guru yang buka jalan untuk kita berjalan ke akhirat.

Banyak yang terjadi hari ini, dulunya MURID dihadapan GURU. Tetapi setelah menempuh sedikit pengalaman, tiba-tiba berlagak menjadi GURU dihadapan GURU. Dahulunya mencium tangan, kini tidak lagi. Dahulunya berkhidmat, kini tidak lagi. Bahkan mengharap dirinya pula untuk DIKHIDMATI. Dulu memanggil guru dengan penuh hormat, kini hanya menyebut nama. Kini dirinya pula minta DIHORMATI

Semua guru mengharap muridnya lebih darinya. Tetapi MURID tidak akan mampu melebihi dari GURUNYA. Duhai murid, jangan mudah engkau LUPA DIRI. Jika tidak kerana guru engkau, tidak engkau kenal jalan ini. Jangan hilang ADAB dengan guru. Tiada adab maka hilanglah KEBERKATAN. Kalau murid itu umpama bulu mata, maka guru umpama kening. Walau setinggi manapun bulu mata naik, tak akan sampai setara dengan guru.

Semoga Allah ﷻ mengaruniakan kita adab bersama GURU kita. Seperti mana yang diinginkan Guru kita bahkan lebih dari itu InshaAllah...

والله اعلم


Dalam Sebuah Riwayat Yang Terdapat Di Kitab Mathlaul Badrin, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".

Mari Meringankan Dakwah dan Para Penuntut Ilmu dengan cara Donasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753

FOLLOW US ON
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/

Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id

Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne

Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com

Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM

Contact Person
+62812-6084-9711

PESAN BERHARGA UNTUKMU

Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i  (Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan) Diantara pesan...