Oleh : Al-Ustadz Sumitra Nurjaya S.Pd,i
(Pimpinan Majelis Taklim Al-Kamal Medan & Pondok Pesantren Miftahussuruur Medan)
Dijelaskan di dalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi, maksud hadits tersebut adalah bukan pensucian dari najis tapi tanah hanya sebatas pembersih saja. Bersih belum tentu suci dari najis. Hati-hati bagi kaum wanita, harus lebih teliti lagi
Imam Malik berkata, maknanya adalah kotoran tersebut dalam keadaan kering yang tidak menempel pada pakaian. Jika keadaannya seperti itu, maka tanah selanjutnya yaitu tempat yang suci menjadi pembersih baju yang terkena kotoran kering tersebut.
Pendapat ini menurut Imam Malik bukanlah penyucian terhadap najis, karena najis menurut Imam Malik tidak bisa mensucikannya kecuali air. Hanya saja dalam Hadits ini sebagai pembersih saja.
Ini juga menjadi pendapatnya Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, semuanya itu tidaklah bisa mensucikan najis menurut mereka kecuali disiram dengan air.
والله اعلم
Dalam sebuah Riwayat yang terdapat di dalam Kitab Mathlaul Badrin, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa menolong/membantu Penuntut Ilmu dan Orang Berilmu, maka ia mendapat pahala seperti pahala membangun 70 Ka'bah".
Mari meringankan dakwah dan fasilitas para penuntut Ilmu, dengan cara Berdonasi
Anisah Izzati
BRI 53070102629753
FOLLOW US ON :
Facebook
https://m.facebook.com/Majlis-Talim-al-Kamal-Medan-2266238913649987/
Instagram
https://www.instagram.com/mt_alkamal/?hl=id
Kalam Ustadz
https://instagram.com/alkitaabah?igshid=1s85ptebr2kne
Blog Website
https://majlistaklimalkamal.blogspot.com
Youtube
https://youtu.be/c3IT81KzLsM
Contact Person
+62812-6084-9711